𝗠𝗯𝗮𝘆, Balai Karantina Indonesia (BKI) melalui Balai Karantina Hewan Tumbuhan dan Ikan Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengadakan Sosialisasi Peraturan Karantina dan Peraturan Daerah mengenai Lalulintas Ternak di Wilayah Kabupaten Nagekeo. Kegiatan ini berlangsung di Aula Hotel Pepita-Mbay pada Selasa (27/5/2025).
Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus, bersama Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur, Simon Soli, S.Pt., M.P, serta dihadiri oleh berbagai perangkat daerah, Kadis Peternakan, Sekdin Perhubungan, Kasat Pol-PP dan Kebakaran, unsur TNI-Polri, para Kepala Desa, pelaku usaha, serta undangan lainnya.
Tujuan Sosialisasi dan Pentingnya Kesadaran Hukum
Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi tersebut. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi perkarantinaan, yang bertujuan untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Menurut Bupati, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, ruang lingkup karantina mencakup hewan, ikan, dan tumbuhan. Penyelenggaraan karantina bertujuan untuk mencegah penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina dan Hama Penyakit Ikan Karantina dari luar negeri maupun antar daerah.
Melalui peraturan ini, diharapkan akan ada layanan yang lebih baik bagi masyarakat dan pelaku usaha. Bupati menekankan, “Semua ini bertujuan untuk menghindari dampak buruk yang dapat merugikan industri peternakan dan ekonomi daerah kita.” Ini menunjukkan betapa pentingnya regulasi perkarantinaan demi kesejahteraan bersama.
Keterbukaan Informasi dan Peran Masyarakat
Dalam konteks Keterbukaan Informasi Publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, negara memberikan jaminan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan. Keterbukaan informasi ini memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan publik, termasuk dalam hal kebijakan perkarantinaan yang dibahas pada hari itu.
Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama mendukung pelaksanaan regulasi karantina hewan dan lalu lintas ternak, demi keberlanjutan usaha peternakan dan keselamatan lingkungan hidup. “Saya berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai aturan perkarantinaan,” ungkapnya. Semangat kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan sinergi dalam menjaga keamanan lalu lintas ternak.
Sementara itu, Kepala Balai Karantina Hewan NTT, Simon Soli, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari fungsi Badan Karantina Indonesia untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang peraturan yang merujuk pada undang-undang. “Kami memiliki tanggung jawab untuk mencegah hama penyakit hewan serta organisme pengganggu yang berpotensi merusak pangan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Simon menekankan pentingnya pengawasan terhadap komoditas pangan yang beredar, memastikan bahwa makanan yang dikonsumsi masyarakat harus sehat dan layak. Dia juga mencatat bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit melalui lalu lintas hewan dan tumbuhan. “Kolaborasi semua pihak diperlukan untuk menghilangkan risiko tersebut,” ujarnya.
Keberhasilan kegiatan sosialisasi ini ditekankan sebagai upaya kolaboratif yang memerlukan refleksi dari semua pihak mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing. Mengingat bahwa Nagekeo memiliki potensi sumber daya alam yang luar biasa, setiap tindakan harus diarahkan untuk menjaga kelestarian komoditas dan populasi hewan.
Akhir acara ditandai dengan penyerahan plakat sebagai ucapan terima kasih dari Badan Karantina kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo atas dukungan dan kerjasama dalam penyelenggaraan perkarantinaan. Ini menjadi momen penting dalam membangun kesepahaman dan komitmen untuk menjaga kesehatan dan keamanan pangan di masyarakat.