DUMAI – Puluhan pekerja Pabrik Kopi Rasasayang melakukan aksi damai di Jalan Pemuda Darat, Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Provinsi Riau, pada pagi hari. Aksi ini merupakan wujud protes terhadap pihak manajemen yang dianggap mengabaikan hak-hak normatif para pekerja selama bertahun-tahun.
Aksi damai ini melibatkan 15 mantan karyawan, terdiri dari 10 karyawan kontrak dan 5 karyawan tetap. Beberapa di antaranya telah mengabdi antara 10 hingga 24 tahun. Mereka mengungkapkan berbagai keluhan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dinilai tidak sesuai prosedur dan tidak transparan.
PHK yang Mengundang Pertanyaan
Salah satu peserta aksi, yang telah bekerja selama 12 tahun, menyatakan bahwa mereka diberhentikan mendadak pada 15 Februari 2025 saat sedang melaksanakan tugas. “Kami masih bekerja, tiba-tiba dipanggil dan disuruh tanda tangan surat pengunduran diri. Padahal kami tidak mengajukan pengunduran diri. Itu jelas bentuk tekanan,” ujarnya.
Ironisnya, pemutusan kerja ini terjadi hanya sebulan sebelum Hari Raya Idulfitri, tanpa kejelasan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) serta pesangon yang seharusnya menjadi hak pekerja. “Satu di antara kami bahkan belum menerima sepeser pun,” ungkapnya lagi, menambah ketidakpuasan atas perlakuan manajemen.
Pesangon yang Tidak Memadai
Pesangon yang diserahkan kepada pekerja dinilai tidak sesuai dengan masa kerja mereka. “Ada yang kerja 24 tahun cuma dapat Rp15 juta, sementara yang 10 tahun hanya diberikan Rp3 juta, dan saya sendiri setelah 12 tahun hanya memperoleh Rp11 juta. Itu sangat tidak adil,” ungkap seorang mantan karyawan lainnya.
Selain itu, para pekerja juga mengeluhkan gaji yang diterima selama bekerja, yang berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Dumai. Banyak karyawan dibayar berdasarkan jumlah hari kerja tanpa kepastian gaji bulanan atau jaminan sosial. Bahkan, beberapa pegawai tetap yang telah bekerja belasan hingga puluhan tahun hanya mendapatkan gaji sekitar Rp5 juta per bulan.
Produksi di Pabrik Kopi Rasasayang kini telah dialihkan ke Surabaya, namun gudang dan aktivitas pemasaran masih tetap berlanjut di Dumai. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai alasan di balik PHK mendadak tersebut ketika operasional perusahaan tetap berjalan.
Aksi damai ini didampingi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda Cinta Negeri (GPCN). Ketua GPCN, Rio, mengungkapkan komitmennya untuk mendukung para pekerja hingga mereka mendapatkan keadilan. “Kami mendampingi mereka karena ini adalah pelanggaran nyata terhadap hak pekerja. Ada indikasi kuat pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan kami akan membawa kasus ini ke dinas tenaga kerja serta jalur hukum jika diperlukan,” tegasnya.
Saat berita ini disusun, pihak manajemen Pabrik Kopi Rasasayang belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan para mantan pekerjanya. Peserta aksi berharap pemerintah setempat, terutama Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai, segera turun tangan untuk memediasi masalah ini agar hak-hak mereka tidak semakin terabaikan.
(Ria)
Bergabunglah dengan saluran Telegram kami agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now