www.mediapos.id – Proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Dewan Komisaris Bank Kalsel telah selesai dilakukan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Selatan memastikan bahwa semua prosedur telah berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
Pihak OJK menekankan bahwa proses ini juga memperhatikan potensi hubungan keluarga antara calon komisaris dan pemegang saham. Hal ini penting untuk menjaga integritas serta transparansi dalam sistem keuangan.
Dalam sebuah acara yang diselenggarakan oleh Forum Wartawan Ekonomi Kalimantan Selatan, Kepala OJK Kalimantan Selatan, Agus Maiyo, menjelaskan bahwa pengangkatan komisaris merupakan hak pemegang saham dan dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Proses Uji Kelayakan dan Kepatutan yang Teliti
Agus Maiyo menyampaikan bahwa OJK memiliki tanggung jawab untuk menilai calon-calon yang diajukan melalui mekanisme uji kelayakan ini. Proses ini mencakup analisis mendalam terhadap nama-nama yang diusulkan agar sesuai dengan harapan pemangku kepentingan.
Dalam konteks ini, Agus menerangkan bahwa jabatan komisaris non-independen boleh diisi oleh individu yang memiliki hubungan keluarga atau bisnis dengan pemegang saham. Ini tentunya berbeda dengan komisaris independen yang harus memenuhi persyaratan lebih ketat dan tidak memiliki konflik kepentingan.
OJK mendorong adanya keterbukaan dalam proses ini sehingga publik dapat mengetahui siapa saja yang akan menjalankan fungsi pengawasan di lembaga keuangan. Keterbukaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan.
Peran Komisaris dalam Pengelolaan Bank Kalsel
Dari empat nama yang diusulkan, dua di antaranya berstatus sebagai komisaris independen, sedangkan dua lainnya adalah komisaris non-independen. Penilaian terhadap calon komisaris dilakukan berdasarkan tiga aspek fundamental yaitu integritas, kapasitas keuangan, dan kompetensi.
Pentingnya memiliki berbagai jenis komisaris ini adalah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pemegang saham dan menjaga akuntabilitas. Agus juga menyampaikan bahwa susunan Dewan Komisaris saat ini telah memenuhi ketentuan yang berlaku dengan tidak melebihi jumlah anggota direksi.
Agus menekankan bahwa setiap komisaris independen memiliki peran penting dalam mempertahankan tata kelola yang baik serta akuntabilitas dalam lembaga keuangan. Mereka diharapkan dapat melakukan pengawasan yang efektif terhadap jalannya operasional bank.
Pemantapan Tata Kelola dalam Dewan Komisaris
Komisaris independen bertugas untuk memastikan prinsip-prinsip tata kelola keuangan diterapkan dengan baik. Selain itu, mereka juga harus mampu mengidentifikasi dan mengatasi potensi konflik kepentingan yang mungkin timbul dalam operasional bank.
Dari hasil penilaian tersebut, Agus menyampaikan bahwa semua nama calon komisaris telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Keempat anggota Dewan Komisaris resmi dilantik berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK.
Pengangkatan ini juga mencakup Akta Penetapan yang diterbitkan, memastikan bahwa semua prosedur legal telah berjalan dengan baik. Pelantikan ini dianggap perlu untuk melakukan pengawasan lebih efektif terhadap jalannya bisnis.
Agus menekankan perlunya sinergi antara komisaris independen dan non-independen. Kolaborasi ini diharapkan dapat menjaga stabilitas dan keberlanjutan lembaga keuangan daerah dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks ke depan.