www.mediapos.id – Memasuki tahun 2026, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) memiliki harapan besar untuk mengakui podcast sebagai bagian integral dari institusi pers. Gagasan ini muncul sebagai respons terhadap perkembangan teknologi media yang pesat, sekaligus kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan kebebasan berekspresi di era digital.
Saat ini, podcast berada dalam situasi yang abu-abu terkait regulasi. Statusnya yang tidak jelas menyebabkan para podcaster rentan terhadap jeratan hukum, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tanpa perlindungan yang memadai, mereka berisiko mengalami kriminalisasi akibat konten yang mereka publikasikan.
Dalam praktiknya, podcast sering dicirikan sebagai media nonpers, sehingga kritik atau kontroversi yang muncul dapat berujung pada masalah hukum. Seringkali, masalah substansial yang diangkat malahan luput dari perhatian, sementara pembuat konten dihadapkan pada risiko pidana.
Urgensi Pengakuan Podcast dalam Kerangka Regulasi Pers
Dalam dialog nasional yang diadakan SMSI, beberapa ahli menyoroti pentingnya pengakuan podcast dalam konteks hukum. Tanpa perlindungan hukum yang jelas, praktik podcast kerap menjadi sasaran penegakan hukum yang tidak semestinya, sebagai objek penegakan hukum yang dapat disita sebagai barang bukti.
Fenomena ini mengindikasikan adanya pembungkaman jika tidak ada pengaturan yang tepat. Menurut Henri Subiakto, Guru Besar Ilmu Komunikasi, suara kritis di media baru harus dilindungi agar tidak menjadi sasaran tindakan hukum yang mengekang kebebasan berpendapat.
Selain itu, ketiadaan mekanisme hak jawab dan hak koreksi dalam podcast menjadi masalah serius. Berbeda dengan media pers yang memiliki aturan hukum dan etika, podcast belum menjunjung tinggi kewajiban untuk memperbaiki kesalahan informasi secara publik.
Risiko dan Peluang dalam Pertumbuhan Podcast
SMSI juga menyadari bahwa tanpa standar jurnalistik, podcast bisa disalahgunakan. Konten yang negatif, seperti propaganda dan ujaran kebencian, dapat muncul tanpa pengawasan, sehingga pengakuan podcast sebagai media pers justru dapat membuka jalan untuk tanggung jawab yang nyata.
Ketua Umum SMSI, Firdaus, mencatat bahwa podcast adalah medium komunikasi yang sangat berkembang saat ini. Format yang personal dan biaya produksi yang terjangkau menjadikan podcast sebagai alternatif menarik bagi berbagai kalangan, termasuk publik dan pengambil kebijakan.
Tentu saja, perkembangan ini perlu direspons dengan strategi yang matang agar sejalan dengan prinsip kebebasan pers dan etika jurnalistik. Pengakuan podcast dalam kerangka pers diharapkan dapat memperkuat kualitas demokrasi dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi.
Pentingnya Dialog dan Keterlibatan Stakeholder
SMSI telah menginisiasi dialog dengan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi podcast, dan tokoh masyarakat. Dialog-dialog ini mencerminkan kesadaran bahwa podcast kini menjadi bagian penting dari ekosistem informasi publik yang tak bisa diabaikan.
Data menunjukkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat konsumsi podcast tertinggi. Generasi muda, sebagai audiens utama, menggunakan podcast sebagai sumber informasi sambil melakukan kegiatan lainnya, penting untuk mengatur sektor ini.
Mengabaikan kebutuhan untuk merumuskan regulasi yang jelas akan membawa risiko bagi kualitas demokrasi. Oleh sebab itu, diperlukan kesepakatan untuk mengatur keberadaan podcast dalam kerangka hukum yang jelas demi mencapai tujuan bersama.
Harapan SMSI untuk tahun 2026 adalah agar podcast diakui sebagai institusi pers dan tidak lagi terjebak dalam ketidakpastian hukum. Pengakuan ini bukan hanya tentang pembatasan, melainkan untuk memastikan bahwa kebebasan berekspresi berjalan beriringan dengan tanggung jawab jurnalistik yang jelas dan perlindungan hukum yang adil. Melalui langkah ini, diharapkan podcast dapat berkontribusi positif bagi masyarakat dan demokrasi.
Dengan semua potensi yang dimiliki, podcast diharapkan dapat menjadi wadah informasi yang berkualitas. Sebuah kolaborasi yang harmonis antara pengaturan yang baik dan inovasi bebas akan membawa manfaat jangka panjang bagi masyarakat, terutama dalam memajukan demokrasi dan memberikan suara bagi semua lapisan masyarakat.