TANGERANG – Rapat mediasi antara masyarakat dengan perwakilan legal perusahaan yang diadakan di kantor desa berlangsung pada Senin (03/07/23) lalu. Pertemuan ini difasilitasi oleh Kepala Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Dalam agenda tersebut, perwakilan dari Kodim 0510 Tigaraksa, Polres Tigaraksa, Polsek Cikupa, dan unsur Lembaga Desa Sukadamai turut hadir. Pertemuan ini menjadi sangat penting karena masyarakat sekitar memiliki sejumlah pertanyaan terkait sistem rekrutmen tenaga kerja dan pengelolaan limbah sisa produksi.
Diskusi Mengenai Isu Rekrutmen dan Pengelolaan Limbah
Masyarakat merasa terabaikan dalam proses rekrutmen dan pengelolaan limbah oleh perusahaan. Dalam mediasi ini, Helda Sitohang selaku Secretary Of Legal perusahaan menyalahkan Kades Sukadamai karena dianggap tidak responsif terhadap permintaan perwakilan perusahaan untuk mengadakan pertemuan.
Kades Sukiat pun langsung membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa ia selalu terbuka untuk komunikasi dan diskusi, dan menjelaskan bahwa apa yang diminta oleh perusahaan lebih ke arah intervensi daripada musyawarah. Musyawarah seharusnya dilakukan untuk mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak dan bukan sekedar mematuhi keputusan sepihak.
Regulasi dan Pengelolaan Limbah yang Berkelanjutan
Kades Sukiat menambahkan, dalam hal pengelolaan limbah, perusahaan telah menentukan vendor secara sepihak yang kemudian disodorkan kepada pihak desa. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan ketentuan regulasi yang ada. “Perusahaan yang beroperasi di zona industri seharusnya menghargai Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan mendiskusikan pengelolaan limbah terlebih dahulu dengan Pemdes,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa jika Bumdes tidak mampu atau menolak bekerja sama, baru perusahaan bisa mencari pihak lain. Namun, Bumdes Desa Sukadamai merasa siap untuk berkolaborasi. Kades Sukiat juga mengungkapkan pengalamannya saat diundang ke Jakarta, di mana ia mendapatkan tawaran yang tidak bisa diterima karena berpotensi menjeratnya dalam masalah hukum.
Kades Sukiat merasa bahwa tuduhan bahwa ia tidak mengakomodir kepentingan perusahaan adalah hal yang keliru. Ia berusaha untuk menjembatani komunikasi antara masyarakat dan manajemen perusahaan, tetapi seringkali tidak mendapatkan respons yang diharapkan dari legal perusahaan.
Seorang perwakilan masyarakat Desa Sukadamai, E Sukardi, juga menyoroti masalah pengelolaan limbah yang ingin dikuasai oleh oknum tertentu. Dia menjelaskan bahwa keputusan yang diambil oleh pimpinan legal perusahaan sangat merugikan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dalam pengelolaan limbah di daerah tersebut.
Masyarakat menginginkan bahwa investasi di lingkungan mereka memberikan dampak positif bagi sosial dan ekonomi. Mereka berharap adanya kerjasama yang sesuai dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, bukan hanya sekedar alokasi yang tidak menguntungkan.