• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Media Pos
No Result
View All Result

Pemerintah Dapat Wujudkan UU No 40 Tahun 2024 Mengenai SJSN

BacaJuga

Polsek Dumai Barat Ungkap Kasus Penggelapan Motor Pelaku Perempuan Diamankan

Pers Berduka, Penganiayaan Brutal 6 Wartawan di Riau, Desak Polri Tangkap Pelaku Intelektual

www.mediapos.id – Ketua Partai Buruh Kota Depok, Wido Pratikno, mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2024 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Ia menyampaikan pandangannya dalam acara di Balaikota, dengan menekankan pentingnya kebijakan ekonomi kerakyatan yang dicanangkan oleh pemerintah saat ini.

Pratikno, sebagai perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), mengapresiasi upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Ia berpendapat bahwa langkah-langkah yang diambil dalam SJSN sangat penting bagi kehidupan pekerja dan masyarakat luas.

Wido juga menggarisbawahi bahwa semua jaminan, baik kesehatan maupun pensiun, harus menjadi tanggung jawab bersama. Beliau menekankan bahwa pendekatan kolaboratif ini perlu dipahami agar bisa berjalan efektif dan efisien.

“Jaminan kesehatan harus ditanggung bersama-sama. Sama juga untuk pensiun seperti yang diterima oleh pegawai negeri sipil,” tegasnya. Dia berharap bahwa kebijakan tersebut dapat dipahami dengan baik oleh semua pihak, sehingga bisa menciptakan keselarasan dalam implementasinya.

Dalam pandangan Wido, pemerintah saat ini menunjukkan komitmennya terhadap ekonomi kerakyatan melalui berbagai inisiatif. Di antaranya adalah pembangunan rumah subsidi, dukungan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta pengembangan Koperasi Merah Putih.

“Kami beraspirasi agar rumah subsidi ini dapat memberikan manfaat nyata kepada masyarakat,” tambahnya. Ia percaya bahwa dengan keberadaan Koperasi Merah Putih, semua warga di satu kelurahan bisa menjadi anggota, membantu ekonomi lokal dan meringankan beban utang masyarakat.

Wido melanjutkan bahwa selama ini, baik pengusaha maupun buruh telah berkontribusi dengan membayar pajak. Ia menekankan pentingnya pemerintah untuk memberikan jaminan pensiun bagi buruh yang telah setia berkontribusi kepada negara.

“Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan pensiun sesuai dengan pajak yang telah dibayar oleh buruh dan pengusaha,” ungkapnya dengan tegas. Hal ini diharapkan bisa menjadi prioritas dalam program jaminan sosial nasional.

Pentingnya Kebijakan Pensiun yang Merata bagi Semua Pekerja

Wido juga menyampaikan harapan besar agar pemerintah dapat mengatur dan mendorong pensiun bagi buruh, seperti yang sudah diterapkan untuk pegawai negeri sipil. Ini adalah langkah penting untuk memberikan rasa keadilan sosial bagi pekerja di sektor swasta.

Beliau juga menyambut positif kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menawarkan bunga rendah, yakni 3%. “KUR ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat, terutama pedagang, untuk mengakses modal tanpa terbebani bunga yang tinggi,” tambahnya.

Dengan bunga KUR yang terjangkau, Wido meyakini bahwa ini akan memudahkan masyarakat dalam menjalankan usaha, membeli rumah, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ketersediaan akses pembiayaan yang baik diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Wido menutup penyampaiannya dengan menegaskan bahwa kelangsungan dan keberhasilan kebijakan ekonomi kerakyatan sangat bergantung pada implementasi dan pemahaman semua pihak. Ia mengingatkan bahwa keadilan sosial yang sesungguhnya hanya bisa dicapai dengan melaksanakan Undang-Undang tentang SJSN secara menyeluruh.

Harapan untuk Jaminan Sosial yang Lebih Baik di Indonesia

Wido berpendapat bahwa harapan utama dari Partai Buruh adalah agar pemerintah memastikan Jaminan Kerja dan Jaminan Kesehatan yang layak bagi seluruh masyarakat. Dalam pandangannya, jaminan sosial yang komprehensif dan menyeluruh menjadi fondasi bagi terciptanya kesejahteraan.

Tidak hanya itu, jaminan pendidikan dan pensiun yang layak juga menjadi fokus penting dalam upaya mencapai keadilan sosial. “Kami percaya, dengan melaksanakan semua poin dari SJSN ini, seluruh rakyat Indonesia akan merasakan manfaatnya,” ucapnya.

Selanjutnya, Wido menekankan bahwa negara harus hadir untuk memberikan pensiun yang layak bagi warga berusia di atas 65 tahun. “Kami berharap besaran pensiun tersebut setara dengan yang diterima oleh TNI, Polri, dan PNS,” ujarnya.

Keyakinan ini muncul dari keinginan untuk melihat seluruh masyarakat merasakan kesejahteraan yang sejajar dan hak yang setara, tanpa memandang latar belakang pekerjaan. “Semua pekerja, baik di sektor swasta maupun publik, harusnya mendapatkan perlakuan yang adil,” tambahnya.

Mendorong Kesetaraan dalam Kebijakan Pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan

Wido juga meminta pemerintah untuk menyamakan besaran manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi buruh dengan pegawai negeri sipil. “Menurut Undang-Undang, semua pekerja harus mendapatkan jaminan dana pensiun yang setara,” jelasnya.

Ia mengemukakan bahwa saat ini buruh hanya mendapatkan sekitar 25 persen dari gaji mereka untuk dana pensiun, sementara pegawai negeri sipil dan aparat keamanan mendapatkan 60 persen. “Mengapa ada perbedaan ini?” tanyanya retoris.

Dalam pandangannya, perbedaan ini menciptakan ketidakadilan yang harus diselesaikan. “Kita tidak boleh dipecah belah oleh kebijakan yang tidak adil, sehingga kita harus melawan ketidakadilan ini,” serunya.

Wido mengakhiri pernyataan dengan harapan agar semua pihak dapat bersatu untuk memperjuangkan hak-hak pekerja dan mendorong pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang lebih adil. “Kita tidak boleh menyerah dalam memperjuangkan kebijakan yang lebih baik bagi semua,” tutupnya.

Previous Post

Festival Sisternet 2025 Tegaskan Keberlanjutan Pemberdayaan Perempuan lewat 1JutaSisterDigital

Next Post

Hape Dua Jutaan Galaxy A17 untuk Konten Affiliate yang Meyakinkan

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Opini
Media Pos

© 2025 Mediapos © 2025. All rights reserved..

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Hukum
  • Redaksi

© 2025 Mediapos © 2025. All rights reserved..

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?