• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Media Pos
No Result
View All Result

Jalan Restoratif Berbasis Adat Bali untuk Indonesia

BacaJuga

Petruk Menjadi Ratu

Soekarno dan Pancasila Refleksi Hari Lahir Pancasila

www.mediapos.id – Ketika konflik sosial dan hukum semakin kompleks dan membebani sistem peradilan formal, langkah Desa Batuan Kaler di Gianyar, Bali, patut diapresiasi. Keberhasilan menyelesaikan persoalan hukum melalui forum Bale Sabha Adhyaksa menjadi bukti bahwa pendekatan restorative justice berbasis kearifan lokal bisa menjadi alternatif strategis dalam penegakan hukum.

Forum ini tidak sekadar menjadi ruang musyawarah, melainkan juga simbol dari rekontekstualisasi nilai-nilai hukum adat dalam sistem hukum modern. Langkah Kejaksaan Negeri Gianyar membentuk dan membina forum ini menunjukkan bahwa negara mulai membuka ruang bagi partisipasi komunitas dalam menciptakan keadilan yang lebih dekat dengan rakyat.

Warisan Lokal sebagai Solusi dalam Penyelesaian Konflik

Penyelesaian masalah melalui musyawarah berbasis adat sejatinya bukan barang baru. Di berbagai daerah di Indonesia, sistem penyelesaian masalah ini dikenal dengan sebutan berbeda. Misalnya di Minangkabau terdapat sistem Kerapatan Nagari, di Tanah Batak dikenal dengan Dalihan Natolu, dan di Papua terdapat ritual Bakar Batu. Di Bali sendiri, filosofi “menyama braya” menjadi dasar kuat dalam menciptakan harmoni sosial.

Penerapan Bale Sabha Adhyaksa merupakan bentuk pengakuan bahwa hukum formal tidak selalu menjadi jalan tunggal. Ketika forum-forum lokal diberi ruang dan legitimasi, mereka bisa menyelesaikan konflik tanpa memperkeruh suasana, serta tanpa memerlukan biaya besar dan waktu yang lama. Hal ini penting karena proses hukum yang formal dapat memperpanjang luka sosial akibat konflik yang terjadi.

Sinergi dan Kolaborasi Seluruh Pihak

Polri pun telah lama mengembangkan konsep Pemolisian Masyarakat (Polmas) melalui fungsi Bhabinkamtibmas yang mendekatkan aparat pada warga di tingkat desa. Ketika pendekatan ini diintegrasikan dengan forum-forum seperti Bale Sabha Adhyaksa, akan lahir model penyelesaian sengketa yang lebih partisipatif dan solutif. Ini menunjukkan adanya sinergi yang dapat memperkuat kolaborasi antara berbagai pihak dalam masyarakat.

Artinya, bukan hanya kejaksaan yang berperan, tetapi juga kepolisian, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan lembaga adat perlu duduk bersama. Penyelesaian konflik di akar rumput menuntut kolaborasi, bukan semata-mata regulasi yang kaku. Sinergi antara semua elemen ini menciptakan lingkungan yang lebih kondusif untuk resolusi damai.

Menghindari Penyelesaian Melalui Jalur Hukum

Tidak semua persoalan harus berujung pada sidang di pengadilan. Untuk perkara-perkara tertentu—baik pidana ringan, perdata, maupun tata usaha negara—penyelesaian melalui forum berbasis adat bisa menjadi creative breakthrough. Model seperti Bale Sabha Adhyaksa berpotensi mencegah overkriminalisasi dan mengurangi beban pengadilan, serta memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat konflik.

Ini bukan berarti mengabaikan supremasi hukum, melainkan justru memperkuatnya melalui cara yang lebih kontekstual, manusiawi, dan sesuai dengan realitas sosial masyarakat Indonesia. Dengan cara ini, diharapkan masyarakat merasa lebih terlibat dalam proses hukum dan keadilan dapat ditegakkan secara lebih merata.

Dari Bali untuk Indonesia, Menyebar Kearifan Lokal

Sudah saatnya pemerintah daerah lain menjadikan langkah ini sebagai referensi. Studi tiru ke Bali dapat menjadi awal dari pembentukan forum-forum serupa di seluruh Nusantara. Gubernur, bupati, hingga wali kota perlu menggandeng aparat penegak hukum dan tokoh adat untuk membangun forum restoratif berbasis budaya lokal. Kearifan lokal harus diakui dan dimanfaatkan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif dan efektif.

Indonesia tidak kekurangan kearifan. Yang kita butuhkan adalah keberanian untuk mengakui bahwa penyelesaian masalah tidak harus selalu lewat meja hijau. Dengan adopsi praktik-praktik lokal, diharapkan konflik yang terjadi dapat diselesaikan dengan cara yang dapat diterima semua pihak, sehingga tercipta kondisi sosial yang harmonis dan berkelanjutan.

Previous Post

KPUD Sergai Diduga Potong Honor Sekretariat PPS

Next Post

Kemudahan Gaya Hidup Digital Masyarakat Melalui Bundling eSIM untuk OPPO Find N5 dan Samsung Galaxy Tab S10 FE

Rekomendasi

Kolaborasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman untuk Solusi Permukiman Rakyat

Dukung Literasi Anak, Ratusan Buku Disalurkan ke Tiga Sekolah Dasar di Dumai

Tingkatkan Kenyamanan dan Pengalaman Pelanggan Dengan Asisten Virtual AI Siap Layani 24/7

Konser dan Layanan Publik Gratis untuk Masyarakat

Wakil Bupati Nagekeo Pimpin Rapat Koordinasi Penurunan Stunting Kabupaten Nagekeo 2025

1595 PPPK Dilantik Wali Kota Dumai Ikrar Setia Mengabdi untuk Negeri

Sidebar

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Opini
Media Pos

© 2025 Mediapos © 2025. All rights reserved..

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Hukum
  • Redaksi

© 2025 Mediapos © 2025. All rights reserved..

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?