NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan baru saja melaksanakan pemusnahan narkotika golongan I jenis sabu seberat 3,4 kilogram. Narkotika ini merupakan hasil tangkapan bulan Desember tahun 2023 dari tersangka bernama Aldi dan Wahyudin.
Pengoperasian yang berhasil ini dilakukan di wilayah perbatasan Indonesia di pulau Sebatik, di mana kedua pelaku berhasil diamankan. Kepala BNN Kabupaten Nunukan, Anton Suriyadi Siagian menyatakan, ”Kedua pelaku diamankan bulan Desember tahun 2023 di wilayah perbatasan Indonesia pulau Sebatik.” Ini menunjukkan betapa rentannya wilayah perbatasan dan tantangan yang dihadapi dalam memberantas peredaran narkotika.
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan setelah terbitnya surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Nunukan. Tersangka Ardi ditangkap pada 5 Desember 2023, sementara Wahyudin ditangkap 21 hari setelahnya, tepatnya pada 26 Desember 2023. Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimum 6 tahun.
“Tersangka Ardi ditangkap tanpa identitas pengenal. Ini adalah modus baru dari bandar untuk menutup informasi pengembangan penyelidikan,” ungkap Anton. Dalam penangkapan tersebut, Ardi kedapatan membawa 3 kilogram sabu yang disimpan dalam televisi 43 inci. Ia berangkat dari Tawau, Sabah, Malaysia, menuju perbatasan Sebatik melalui jalur ilegal dengan rencana melanjutkan perjalanan ke Nunukan.
Tips dan Strategi Pengawasan Wilayah Perbatasan
Pihak BNN menjelaskan bahwa sabu milik Ardi merupakan hasil tangkapan dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan. Sementara itu, tersangka Wahyudin ditemukan dengan 3 bungkus plastik berisi 53,08 gram sabu. Semua sabu tersebut direncanakan untuk dikirim ke Sulawesi Selatan menggunakan transportasi laut, dengan kedua tersangka berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh bandar.
Untuk pengamanan tersangka, BNN menitipkan kedua pelaku di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan. Keputusan ini diambil karena belum adanya fasilitas penunjang untuk penahanan khusus. “Ini adalah keberhasilan kita semua dalam menjaga wilayah perbatasan Nunukan aman dari peredaran narkotika,” tuturnya. Keberhasilan ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku lainnya.
Menyikapi perkembangan tersebut, BNN juga meminta semua pihak untuk mewaspadai jalur perlintasan ilegal yang menghubungkan pulau Sebatik langsung ke Malaysia. Diakui, menghentikan peredaran narkotika di wilayah Nunukan bukanlah perkara yang mudah. Namun, dengan kerjasama dari semua elemen masyarakat dan aparat, upaya untuk mengurangi prevalensi peredaran narkotika dapat terwujud.
“Banyak orang mengatakan sulit membersihkan Indonesia dari narkoba, tapi apapun itu, kita harus berusaha setidaknya mengurangi,” ujar Anton. Dengan merangkul masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk terus berjuang, baik dari segi penegakan hukum maupun pendidikan kepada masyarakat.
Keberhasilan penangkapan dan pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah kecil namun signifikan dalam perjuangan melawan narkoba. Dengan lebih banyak pengetahuan dan kesadaran di kalangan masyarakat, bersama-sama kita dapat menciptakan perubahan yang lebih besar.
yusuf palimbongan
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now