www.mediapos.id – Pengacara H. Andi Tatang Supriyadi menegaskan bahwa pemalsuan buku nikah adalah suatu tindak pidana serius yang bisa berujung pada hukuman penjara hingga delapan tahun. Penegasan ini muncul untuk mengatasi persepsi keliru di kalangan masyarakat yang seringkali menganggap pemalsuan ini hanya sekadar pelanggaran administratif.
“Buku nikah merupakan akta otentik, dan jika dipalsukan atau digunakan secara tidak sah, maka tindakan tersebut jelas merupakan kejahatan yang dapat diancam dengan pidana,” jelas Andi Tatang pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Lebih jauh, ia menerangkan bahwa tindakan pemalsuan buku nikah tidak hanya terbatas pada pembuatan dokumen yang palsu. Setiap upaya untuk mengubah isi buku nikah, memanipulasi data, atau menggunakan buku nikah yang diketahui tidak sah juga termasuk dalam tindakan pidana.
Siapa pun yang terlibat, baik sebagai pembuat maupun pengguna buku nikah palsu, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Dalam konteks ini, waktu dan tempat kejadian tidak menghapus unsur pidana, selama dokumen yang palsu tersebut digunakan untuk kepentingan hukum.
Andi Tatang menambahkan bahwa pemalsuan ini menjadi serius karena berpotensi menimbulkan kerugian serta merusak kepastian hukum. Oleh sebab itu, tindakan ini tidak bisa dianggap sepele.
Pemalsuan Buku Nikah Menjadi Isu Hukum yang Penting untuk Diketahui
Dalam menjelaskan pentingnya memperhatikan berbagai aspek legal terkait buku nikah, Andi juga merujuk kepada ketentuan Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut pasal ini, setiap orang yang membuat atau memalsukan surat dengan niat untuk digunakan seolah-olah asli dan dapat menimbulkan kerugian, akan diancam pidana penjara paling lama enam tahun.
Ketentuan ini juga mencakup pihak-pihak yang secara sengaja menggunakan surat palsu, seperti yang diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. Dengan demikian, bukan hanya si pembuat yang bisa terkena hukuman, tetapi juga orang yang menggunakan buku nikah palsu jika perbuatannya menimbulkan kerugian.
Andi juga menggarisbawahi bahwa ancaman pidana dapat menjadi lebih berat apabila objek pemalsuan merupakan akta otentik. Dalam Pasal 264 KUHP, diterangkan bahwa pemalsuan terhadap akta otentik dapat diancam pidana penjara paling lama delapan tahun.
Risiko Hukum yang Mengintai Pemalsuan Buku Nikah
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa pemalsuan buku nikah sering kali dilakukan untuk memperoleh keuntungan hukum tertentu, seperti pengakuan status perkawinan, pengurusan hak waris, atau pencatatan kelahiran anak. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya dampak yang dapat ditimbulkan dari penggunaan buku nikah palsu.
“Jika buku nikah palsu ini digunakan untuk mengurus hak-hak hukum yang menimbulkan risiko kerugian, maka unsur pidananya sudah jelas terpenuhi,” ujar Andi. Dengan kalimat tersebut, ia menekankan betapa berbahayanya tindakan pemalsuan ini.
Andi juga menyatakan bahwa pemalsuan dokumen penting seperti buku nikah tidak seharusnya dipandang sebagai kesalahan ringan. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif; ini adalah kejahatan serius yang dapat merusak masa depan pelakunya,” pungkasnya.
Terlebih lagi, ia menghimbau masyarakat agar tidak tergoda untuk membuat, memesan, atau menggunakan buku nikah palsu dalam bentuk apapun. “Risikonya sangat besar, dan satu dokumen palsu dapat berujung pada hukuman penjara bertahun-tahun,” tutupnya dengan tegas.