• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Hukum
  • Redaksi
No Result
View All Result
Media Pos
No Result
View All Result

5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir dalam RUU Perampasan Aset

BacaJuga

Krisis Kepercayaan yang Melanda Negeri

Dugaan Cacat Hukum dalam Pengadaan P3K Jalur Khusus di Kabupaten Nagekeo

www.mediapos.id – Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang tengah dibahas mencuri perhatian publik. Banyak yang meragukan efektivitas dan keamanan dari RUU ini, terutama dalam konteks pelanggaran hak asasi manusia yang mungkin ditimbulkan.

RUU ini mengklaim ingin memberantas korupsi, namun terdapat pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan. Beberapa pasal bisa menciptakan ketidakpastian hukum yang membuat masyarakat merasa terancam.

Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa tujuan mulia dari RUU tersebut bisa tereduksi oleh interpretasi yang keliru. Tanpa perbaikan yang jelas dan komprehensif, RUU ini bisa mengubah hukum dari pelindung menjadi alat penindasan.

Pentingnya Memperhatikan Pasal-Pasal Kontroversial dalam RUU

Salah satu pasal yang perlu dicermati adalah Pasal 2, yang mengizinkan negara merampas aset tanpa menunggu hasil keputusan pengadilan. Ketentuan ini berpotensi menggeser prinsip praduga tak bersalah yang harusnya menjadi hak dasar setiap warga negara.

Dengan menghapus prinsip praduga tak bersalah, bisa saja terjadi situasi di mana pengusaha atau pedagang yang lemah dalam administrasi dijadikan sasaran. Aset mereka bisa dianggap tidak sah tanpa adanya proses hukum yang jelas.

Selanjutnya, Pasal 3 menyatakan bahwa perampasan aset dapat dilakukan meskipun ada proses pidana yang berlangsung. Hal ini menimbulkan kebingungan hukum di mana masyarakat bisa merasa dihukum dua kali, yaitu asetnya dirampas, sementara proses hukum tetap berjalan.

Risiko Sosial dan Ekonomi dari RUU Perampasan Aset

Pasal 5 ayat (2) huruf a menyoroti bahwa perampasan akan dilakukan jika terdapat ketidakseimbangan antara harta dan pendapatan sah. Namun, frasa ‘tidak seimbang’ sangat subyektif dan bisa memicu ketidakadilan.

Coba bayangkan seorang petani yang mewarisi tanah tanpa dokumen lengkap tersangkut dalam masalah ini. Dianggap memiliki aset yang lebih besar dibandingkan dengan pendapatan harian, petani tersebut bisa menjadi korban dari pasal ini.

Penting juga untuk memerhatikan Pasal 6 ayat (1) yang menetapkan ambang batas minimal harta sebesar Rp 100 juta untuk perampasan. Batasan ini bisa salah sasaran, karena orang yang bekerja keras dan membeli aset mungkin terjerat, sementara pelaku kejahatan dapat dengan mudah memecah aset untuk menghindari hukuman.

Implikasi Hukum bagi Ahli Waris dan Pihak Ketiga

Pasal 7 ayat (1) menegaskan bahwa aset tetap dapat dirampas meski tersangka sudah meninggal atau melarikan diri. Hal ini menjadi masalah serius bagi ahli waris yang ditinggalkan, yang bisa kehilangan hak atas harta yang seharusnya menjadi milik mereka.

Situasi ini bisa menimbulkan rasa ketidakadilan di masyarakat, di mana anak-anak kehilangan rumah warisan hanya karena orang tua mereka terlibat dalam dugaan tindak pidana. Ini jelas sangat merugikan pihak-pihak yang tak terlibat dalam kasus tersebut.

Selanjutnya, prosedur perampasan yang diusulkan mengalihkan beban pembuktian kepada masyarakat. Pihak yang keberatan diharuskan membuktikan bahwa aset mereka sah, sebuah ketentuan yang sangat tidak adil bagi rakyat yang tidak mengerti hukum.

Rekomendasi untuk Perbaikan RUU Perampasan Aset

Untuk menghindari potensi penyalahgunaan, definisi pasal-pasal yang kontroversial harus diperjelas. Istilah seperti ‘tidak seimbang’ sebaiknya memiliki ukuran yang objektif, seperti rekening bank atau laporan pajak yang mencerminkan kondisi ekonomi seseorang.

Selain itu, perlu ada perlindungan yang jelas bagi pihak ketiga dan ahli waris. Penegasan bahwa harta milik orang beritikad baik tidak boleh dirampas sangat penting untuk mengurangi ketidakpastian bagi masyarakat.

Proses perampasan pun harus transparan, dengan akuntabilitas publik menjadi prioritas utama. Keterlibatan media dan masyarakat dalam pengawasan proses ini akan membuat perampasan lebih adil dan terukur.

Terakhir, sosialisasi serta literasi hukum harus dilaksanakan secara menyeluruh. Masyarakat perlu dibekali dengan pengetahuan tentang hak-haknya agar mereka tidak mudah terjebak dalam situasi hukum yang merugikan.

Previous Post

Partai Hanura Berikan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Nagekeo

Next Post

H3RO Land Dream Battle 2.0 Tri Dukung Talenta Muda di Industri Gaming

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Opini
Media Pos

© 2025 Mediapos © 2025. All rights reserved..

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Hukum
  • Redaksi

© 2025 Mediapos © 2025. All rights reserved..

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?